disdukcapil

halo warga Aceh Tamiang khususnya warga Kecamatan Manyak Payed, untuk adik2 remaja yang sudah berusia 16 tahun keatas untuk dapat melakukan perekaman KTP Elektronik.
Karena apabila tidak melakukan perekaman sampai 31 Desember 2023 berusia 17 tahun maka datanya akan dinonaktifkan dan tidak dapat melakukan akses layanan publik apapun.

silahkan datang langsung ke kantor disdukcapil aceh tamiang, petugas Dukcapil Aceh Tamiang siap melayani kawan2 dihari libur Sabtu dan Minggu.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan di tunggu kedatangan kawan2 muda sekalian.

WhatsApp Image 2020 10 05 at 15.42.46

Silahkan Klik formulir dibawah ini untuk sistem Pengaduan dan Layanan

Terima Kasih

FORMULIR PENGADUAN